BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Proteksi perdagangan merupakan sebuah upaya dari pemerintah suatu negara
untuk melindungi produk-produk dalam negerinya dari serbuan produk asing dalam
melakukan perdagangan internasional. Ada dua alasan kuat yang mendorong
lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari
tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi
industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry).
Proteksi perdagangan dapat dilakukan dalam beberapa bentuk melalui
hambatan tarif, yaitu pemberlakuan bea masuk yang tinggi bagi barang impor, dan
non tarif yang di antaranya seperti pembatasan impor (kuota impor), subsidi
pemerintah, dan politik dumping. Bentuk-bentuk proteksi tersebut adalah
kebijakan yang merupakan upaya dari suatu negara agar barang dalam negerinya
tidak kalah bersaing dengan barang impor.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan proteksi dalam perdagangan?
2.
Apa
saja macam – macam bentuk proteksi?
3.
Apa
saja faktor – faktor yang mendorong proteksi?
4.
Apa dasar
hukum dan tujuan adanya protesi di Indonesia?
5.
Apa
dampak proteksi dalam perdagangan di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa itu proteksi dalam perdagangan.
2.
Untuk
mengetahui apa saja yang menjadi macam macam bentuk proteksi.
3.
Untuk
mengetahui apa itu faktor – faktor yang mendorong proteksi.
4.
Untuk
mengetahui bagaimana dasar hukum dan tujuan adanya proteksi di Indonesia.
5.
Untuk
mengetahui bagaimana dampak proteksi dalam perdagangan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Proteksi Dalam Perdagangan
Kebijakan perdagangan di negeri berkembang tidak hanya mencakup
langkah – langkah atau tindakan untuk pengembangan ekspor, akan tetapi
kebijakan tersebut juga meliputi pengaturan impor mata dagangan yang
menimbulkan dampak persaingan terhadap mata dagangan hasil industri domestik di
pasaran dalam negri. Telah kita ketahui bahwa dalam perdagangan antar negara
terdapat siklus perdagangan dimana pada suatu masa terdapat dominan perdagangan
bebas (liberal) dan di lain kurun waktu terjadi juga kecenderungan – kecenderungan
ke arah proteksi perdagangan.
Secara umum proteksi dapat didefinisikan sebagai perlindungan yang
diberikan pada suatu sektor ekonomi atau iudustri di dalam negeri terhadap
persaingan dari luar negri (Boediono 1983 : 156). Atau dengan definisi lain
berarti perlindungan dalam perdagangan atau industri (Depertemen Pendidikan dan
Kebudayaan 1995 : 791). Kedua definisi ini memang saling melengkapi satu sama
lainnya, sektor ekonomi termasuk perdagangan dan industri dalam uegri akan
memperoleh perlindungan dari pemerintah terhadap persaingan dari luar negeri
karena produksi dalam negeri dianggap kurang efisien jika dibandingkan dengan
barang – barang impor, dan tanpa perlindungan tersebut sektor ekonomi dalam negeri
tidak bisa bersaing dengan barang – barang buatan luar negeri.
Tetapi persoalan yang timbul kemudian adalah, jika produk dalam negeri
kurang efisien di sini dicerminkan dengatn harga jual yang terlalu tinggi,
kualitas produk di bawah standar atau oleh aspck – aspek lainnya disebabkan
karena memang negara tersebut tidak mempunyai keunggulan komparatif untuk
memproduksinya, kenapa negara itu memaksakan diri untuk memproduksinya sehingga
perlu memberika proteksi ? Ada beberapa alasan mengapa proteksi diberikan dan
tentu alasan – alasan itu ada landasan kebenarannya.[1]
Di antara alasan – alasan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah
proteksi yang diberikan pada sektor (industri) di tahap awal (protection
upon infant industry), perlindungan ini memang sangat diperlukan dan dapat
diterima secara wajar dalam rangka memberikan kesempatan dalam proses belajar
sambil berupaya (Ibl'ahim 1987 : 31). Kendatipun demikian jika alasan yang
diberikan infant industri itu tak bisa dipertanggungjawabkan maka proteksi tak
dapat diberikan sebab justru hal ini akan menjadi beban bagi masyarakat dalam
waktu – waktu selantjutnya.
B.
Beberapa Macam Bentuk Proteksi
Pada umumya proteksi yang diberikan oleh satu negara dapat
berbentuk :
1.
Tariff
barier, yaitu tindakan pengenaan bea impor tinggi
atas mata dagangan hasil industri yang akan diimpor, disebabkan karena sudah
mampu diproduksi di dalam negeri.
2.
Bounties
payment, yaitu pemberian subsidi kepada
industri dalam negeri agar mereka dapat menurunkan harga jual barang – barang
yang dihasilkan mereka.
3.
Non
tarif barier, yaitu berupa tindakan – tindakan, peraturan – peraturan seperti
larangan impor, pembatasan impor (kuota), pengaturan tata niaga, pajak khusus dan
sebaginya.
4.
Bantuan
biaya research and development (R & D), yaitu penelitian dan pengembagan,
terutama dalam pengunaan bahan baku dari sumber – sumber dalam negeri lainnya.[2]
Adapun kebijaksanaan proteksi di Indonesia yang lazim diberikan
dapat digeneralisasikan dalam dua bentuk (Ibrahim, 1985 : 30). Pertama,
kebijakan tarif, yaitu bentuk kebijakan untuk mengatur arus barang impor dengan menggunakan mekanisme pungutan
tarif bea masuk. Kebijakan tarif dengan bea masuk ini merupakan bentuk proteksi
yang pet1ama dimuncullrnn di lndo11esia sebelmn adanya kebijakan non tarif. Kebijakan
tarif masuk terhadap barang impor yang diangap akan menyaingi mata dagangan
hasil industri dalam negri dikenai bea masuk yang tinggi. Ini sebenarnya merupakan
cara terbaik karena sifatnya terbuka di samping manfaat proteksinya dapat
dirasakan pengusaha, pcmerintah juga memperoleh pabean yang ditimbulkannya.
Namun cara ini akhirya menimbulkan bentuk penyelundupan administ.
C.
Faktor – Faktor yang Mendorong Proteksi
Dalam perdaganfan luar negeri konsep proteksi berarti usaha – usaha
yang membatasi dan mnegurangi jumlah barang yan diimpor dari negara – negara
lain dengan tujuan untuk mencapai beberapa tujuan tertentu yang penting artinya
dalam pembangunan negara dan kemakmuran perekonomian negara. Di bawah ini
secara ringkas diterangkan beberapa tujuan penting dan proteksi.
1.
Mengatasi Masalah Deflasi dan Pengganguran
Perkembangan ekonomi yang efisien di negara – negara lain
adakalanya efek buruk kepada perekonomian. Perkembangan itu mungkin mengurangi
perkembangan ekspor dari negara yang bersangkutan, atau impornya semakin
bertambahan besar. Kewujudan keadaan seperti itu dapat menimbulkan efek buruk
kepada kegiataan ekonomi dalam negeri, yaitu perusahaan – perusahaan domestik
menghadapi masalah kekurangan permintaan dan terpaksa mengurangi jumlah
pekerja. Maka pengangguran akan berlaku.
Masalah – masalah ekonomi dalam negeri seperti inflasi, tuntutan
upah serikat buruh dan kenaikan biaya yang tinggi juga dapat menyebabkan
ketidakmampuan perusahaan – perusahaan dalam negeri bersaingan dengan barang –
barang lar negeri. Ini akan menimbulkan efek menaikkan kecenderungan mengimpor
dan menimbulkan efek buruk perkembangan ekonomi dalam negeri, dan menambah
pengangguran[3]
2.
Mendorong Perkembangan Industri Baru
Tujuan ini terutama banyak dilakukan oleh negara negara berkembang
yang ingin mendorong perkembangan jenis – jenis industri tertentu. Industri baru
biasanya belum mendapat kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu penjualan yang
dapat diharapkan pada permulaannya adalah sedikit dan ini menyebabkan kapasitas
produksi mereka belum mencapai tingkah yang paling optimum (tingkat di mana
biaya rata – rata adalah yang paling rendah) apabila biaya roduksi ringgi, dan
mutu produksinya belumlah sebanding dengan jenis barang yang sama yang
diproduksikan pada harga yang sama dengan barang – barang buatan luar negeri.
3.
Untuk Memperbaiki Neraca Pembayaran
Salah satu sumber penting dari defisit dalam neraca pembayaraan
adalah impor yang melebihi ekspor. Mendorong ekspor adalah salah satu cara
untuk mengatasi masalah defisit neraca pembayaran tersebut. Apabila usaha ini
gagal, dan keadaan di mana impor melebihi ekspor menjadi semakin buruk, usaha
untuk mengatasi masalahneraca pembayaran dapat dilakukan dengan membatasu
impor, dengan cara membatasi jumlah yang dapat diimpor atau dengan memungut
pajak impor agar harga di dalam negeri menjadi lebih mahal dan akan mengurangi
permintaanya.
4.
Untuk Menambah Pendapatan Pemerintah
Adakalanya pemerintah meninggikan pajak ke atas barang – barang impor
bukan saja untuk menghambt kemasukan barang – barang tersbut tetapi juga untuk
menggikan pendapatn pemerintah. Apabila pemerintah ingin menambah perbelanjaan
tetapi tidak dapat memperoleh tambahan pendapatan dari sumber – sumber pajak
lain, maka menaikkan pajak impor kerapkali dilakukan. Cara ini dipilih karena
bukan saja pendapatn pemerintah bertambah tetapi ia juga dapat mencapai
beberapa tujuan lain seperti mengurangi impor, memperbaiki neraca pembayaran
dan mendorong perkembangan industri – industri dalam negeri.[4]
D.
Dasar Hukum dan Tujuan Adanya Proteksi di Indonesia
Terwujudnya dan terlaksanaanya proteksi di Indonesia, baik itu
proteksi melalui sarana tarif maupun non tarif dilakukan berdasarkan peraturan
dan ketentuan – ketentuan yang termuat dalam beberapa undang-undang dan surat keputusan
Menteri serta peraturan pemerintah lainnya, yakni :
1.
Undang
– undang tarif di Indonesia, Stbl 1873 No.35 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
2.
Ordinatie
Bea(Recht Ordinantie) Stbl 1931 No.471 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
3.
Peraturan
Pemerintah Indonesia No.6 talmn 1969 tentang kewenaugan penetapan bea masuk.
4.
Keputusan
Menteri Keuagan Republik lndonesia No.433/KMK.05/1978 dan No.410/ KMK.05/1979
tentang penurunan Bea rnasuk PPn impor atas bahan baku dan bahan penolong.
5.
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No.434/KMK.05/1978 tentang fasilitas
pembebasan dan Hak Pembebasan Bea Masuk dan PPn Impor dan MPO Impor (Wapun)
dari bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang yang digunakan dalam pembuatan
hasil industri yang diekspor.
E.
Dampak Proteksi Dalam Perdagangan di Indonesia
Kebijakan proteksi di Indonesia pada hakikatnya disamping merupakan
kebijakan peningkatan daya saing mata daganga non migas di pasaran intemasional,
juga sebagai kebijakan pengembangan industri dan negeri. Sarana yang digunakan dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut lazim dilakukan melalui pentetapan tarif bea
masuk dan upaya non tarif dengan sasaran jangka panjang adalah untuk mencapai
optimalisasi kapasitas.[5]
Yang jelas proteksi terhadap suatu barang dari suatu industri
tertentu tidak hanya melindungi perusahaan yang memproduksi barang tersebut di
dalam negeri, ia juga melindungi pendapatan para peketja dan masukan lainnya
yang dihitung dalam "pertambahan nilai" industri tersebut.
Dengan meperhatikan pelaksanaan kebijakan proteksi sampai saat ini
dapat diketahui bahwa berbagai dampak yang timbul adalah :
a.
Sebagian
besar industri dalam negri telah tumbuh di atas landasab biaya tinggi (high cost)
karena kapasitas optimal dari sebagian cabang industri belum tercapai,
akibatnya pengaruh proteksi terhadap daya saing sifatnya temporer, sehingga
pemberian proteksi yang sudah ada akan disusul oleh tuntutan proteksi yang
lain.
b.
Lahirnya
struktur produksi yang berat sebelah pada "final stage process"
temtama di bidang industri pengganti barangg import.
c.
Perkembangan
yang terjadi di sektor – sektor produksi barang konsumsi yang pada dasarnya
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri telah menimbulkan ketimpangan
dalram alokasi sumber – sumber. Dalam hal ini sektor hasil industri untuk ekspor
belum terangsang berbagai mata dagangan hasil industri untuk ekspor dalam siklusnya
mempunyai struktur biaya produksi yang masih sangat dipengaruhi oleh besamya kandungan
impor sehingga barang – barang tersebut kurang mampu menghadapi persaingan di
pasaran luar negri (Ibrahim 1987 : 110).[6]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kebijakan perdagangan di negeri berkembang tidak hanya mencakup
langkah – langkah atau tindakan untuk pengembangan ekspor, akan tetapi
kebijakan tersebut juga meliputi pengaturan impor mata dagangan yang
menimbulkan dampak persaingan terhadap mata dagangan hasil industri domestik di
pasaran dalam negri. Telah kita ketahui bahwa dalam perdagangan antar negara
terdapat siklus perdagangan dimana pada suatu masa terdapat dominan perdagangan
bebas (liberal) dan di lain kurun waktu terjadi juga kecenderungan – kecenderungan
ke arah proteksi perdagangan.
proteksi yang diberikan oleh satu negara dapat berbentuk :
1. Tariff barier, yaitu tindakan pengenaan bea impor tinggi atas mata dagangan hasil industri
yang akan diimpor, disebabkan karena sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
2. Bounties payment, yaitu pemberian subsidi kepada industri dalam negeri agar mereka
dapat menurunkan harga jual barang – barang yang dihasilkan mereka.
3. Non tarif barier, yaitu berupa tindakan – tindakan, peraturan –
peraturan seperti larangan impor, pembatasan impor (kuota), pengaturan tata
niaga, pajak khusus dan sebaginya.
4. Bantuan biaya research and development (R & D), yaitu
penelitian dan pengembagan, terutama dalam pengunaan bahan baku dari sumber – sumber
dalam negeri lainnya
Bantuan biaya research and development (R & D), yaitu
penelitian dan pengembagan, terutama dalam pengunaan bahan baku dari sumber – sumber
dalam negeri lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,
Sadono. 2016. Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta. Rajawali Pers.
Proteksi dalam Perdagangan di Indoneisa digilib.uinsby.ac.id/14890/6/Bab%203.pdf.
Diakses 18 May 2018.
Mankiw, N. Gregory. 2006. Makroekonomi. Medan.
Erlangga.
Komentar
Posting Komentar