BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Proteksi perdagangan merupakan sebuah upaya dari pemerintah suatu negara untuk melindungi produk-produk dalam negerinya dari serbuan produk asing dalam melakukan perdagangan internasional. Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry).                                                                                                                            Proteksi perdagangan dapat dilakukan dalam beberapa bentuk melalui hambatan tarif, yaitu pemberlakuan bea masuk yang tinggi bagi barang impor, dan non tarif yang di antaranya seperti pembatasan impor (kuota impor), subsidi pemerintah, dan politik dumping. Bentuk-bentuk proteksi tersebut adalah kebijakan yang merupakan upaya dari suatu negara agar barang dalam negerinya tidak kalah bersaing dengan barang impor.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan proteksi dalam perdagangan?
2.      Apa saja macam – macam bentuk proteksi?
3.      Apa saja faktor – faktor yang mendorong proteksi?
4.      Apa dasar hukum dan tujuan adanya protesi di Indonesia?
5.      Apa dampak proteksi dalam perdagangan di Indonesia?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu proteksi dalam perdagangan.
2.      Untuk mengetahui apa saja yang menjadi macam macam bentuk proteksi.
3.      Untuk mengetahui apa itu faktor – faktor yang mendorong proteksi.
4.      Untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan tujuan adanya proteksi di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui bagaimana dampak proteksi dalam perdagangan di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Proteksi Dalam Perdagangan
Kebijakan perdagangan di negeri berkembang tidak hanya mencakup langkah – langkah atau tindakan untuk pengembangan ekspor, akan tetapi kebijakan tersebut juga meliputi pengaturan impor mata dagangan yang menimbulkan dampak persaingan terhadap mata dagangan hasil industri domestik di pasaran dalam negri. Telah kita ketahui bahwa dalam perdagangan antar negara terdapat siklus perdagangan dimana pada suatu masa terdapat dominan perdagangan bebas (liberal) dan di lain kurun waktu terjadi juga kecenderungan – kecenderungan ke arah proteksi perdagangan.
Secara umum proteksi dapat didefinisikan sebagai perlindungan yang diberikan pada suatu sektor ekonomi atau iudustri di dalam negeri terhadap persaingan dari luar negri (Boediono 1983 : 156). Atau dengan definisi lain berarti perlindungan dalam perdagangan atau industri (Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan 1995 : 791). Kedua definisi ini memang saling melengkapi satu sama lainnya, sektor ekonomi termasuk perdagangan dan industri dalam uegri akan memperoleh perlindungan dari pemerintah terhadap persaingan dari luar negeri karena produksi dalam negeri dianggap kurang efisien jika dibandingkan dengan barang – barang impor, dan tanpa perlindungan tersebut sektor ekonomi dalam negeri tidak bisa bersaing dengan barang – barang buatan luar negeri.
Tetapi persoalan yang timbul kemudian adalah, jika produk dalam negeri kurang efisien di sini dicerminkan dengatn harga jual yang terlalu tinggi, kualitas produk di bawah standar atau oleh aspck – aspek lainnya disebabkan karena memang negara tersebut tidak mempunyai keunggulan komparatif untuk memproduksinya, kenapa negara itu memaksakan diri untuk memproduksinya sehingga perlu memberika proteksi ? Ada beberapa alasan mengapa proteksi diberikan dan tentu alasan – alasan itu ada landasan kebenarannya.[1]
Di antara alasan – alasan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah proteksi yang diberikan pada sektor (industri) di tahap awal (protection upon infant industry), perlindungan ini memang sangat diperlukan dan dapat diterima secara wajar dalam rangka memberikan kesempatan dalam proses belajar sambil berupaya (Ibl'ahim 1987 : 31). Kendatipun demikian jika alasan yang diberikan infant industri itu tak bisa dipertanggungjawabkan maka proteksi tak dapat diberikan sebab justru hal ini akan menjadi beban bagi masyarakat dalam waktu – waktu selantjutnya.
B.     Beberapa Macam Bentuk Proteksi
Pada umumya proteksi yang diberikan oleh satu negara dapat berbentuk :
1.      Tariff barier, yaitu tindakan pengenaan bea impor tinggi atas mata dagangan hasil industri yang akan diimpor, disebabkan karena sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
2.      Bounties payment, yaitu pemberian subsidi kepada industri dalam negeri agar mereka dapat menurunkan harga jual barang – barang yang dihasilkan mereka.
3.      Non tarif barier, yaitu berupa tindakan – tindakan, peraturan – peraturan seperti larangan impor, pembatasan impor (kuota), pengaturan tata niaga, pajak khusus dan sebaginya.
4.      Bantuan biaya research and development (R & D), yaitu penelitian dan pengembagan, terutama dalam pengunaan bahan baku dari sumber – sumber dalam negeri lainnya.[2]
Adapun kebijaksanaan proteksi di Indonesia yang lazim diberikan dapat digeneralisasikan dalam dua bentuk (Ibrahim, 1985 : 30). Pertama, kebijakan tarif, yaitu bentuk kebijakan untuk mengatur arus barang  impor dengan menggunakan mekanisme pungutan tarif bea masuk. Kebijakan tarif dengan bea masuk ini merupakan bentuk proteksi yang pet1ama dimuncullrnn di lndo11esia sebelmn adanya kebijakan non tarif. Kebijakan tarif masuk terhadap barang impor yang diangap akan menyaingi mata dagangan hasil industri dalam negri dikenai bea masuk yang tinggi. Ini sebenarnya merupakan cara terbaik karena sifatnya terbuka di samping manfaat proteksinya dapat dirasakan pengusaha, pcmerintah juga memperoleh pabean yang ditimbulkannya. Namun cara ini akhirya menimbulkan bentuk penyelundupan administ.
C.    Faktor – Faktor yang Mendorong Proteksi
Dalam perdaganfan luar negeri konsep proteksi berarti usaha – usaha yang membatasi dan mnegurangi jumlah barang yan diimpor dari negara – negara lain dengan tujuan untuk mencapai beberapa tujuan tertentu yang penting artinya dalam pembangunan negara dan kemakmuran perekonomian negara. Di bawah ini secara ringkas diterangkan beberapa tujuan penting dan proteksi.
1.      Mengatasi Masalah Deflasi dan Pengganguran
Perkembangan ekonomi yang efisien di negara – negara lain adakalanya efek buruk kepada perekonomian. Perkembangan itu mungkin mengurangi perkembangan ekspor dari negara yang bersangkutan, atau impornya semakin bertambahan besar. Kewujudan keadaan seperti itu dapat menimbulkan efek buruk kepada kegiataan ekonomi dalam negeri, yaitu perusahaan – perusahaan domestik menghadapi masalah kekurangan permintaan dan terpaksa mengurangi jumlah pekerja. Maka pengangguran akan berlaku.
Masalah – masalah ekonomi dalam negeri seperti inflasi, tuntutan upah serikat buruh dan kenaikan biaya yang tinggi juga dapat menyebabkan ketidakmampuan perusahaan – perusahaan dalam negeri bersaingan dengan barang – barang lar negeri. Ini akan menimbulkan efek menaikkan kecenderungan mengimpor dan menimbulkan efek buruk perkembangan ekonomi dalam negeri, dan menambah pengangguran[3]
2.      Mendorong Perkembangan Industri Baru
Tujuan ini terutama banyak dilakukan oleh negara negara berkembang yang ingin mendorong perkembangan jenis – jenis industri tertentu. Industri baru biasanya belum mendapat kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu penjualan yang dapat diharapkan pada permulaannya adalah sedikit dan ini menyebabkan kapasitas produksi mereka belum mencapai tingkah yang paling optimum (tingkat di mana biaya rata – rata adalah yang paling rendah) apabila biaya roduksi ringgi, dan mutu produksinya belumlah sebanding dengan jenis barang yang sama yang diproduksikan pada harga yang sama dengan barang – barang buatan luar negeri.
3.      Untuk Memperbaiki Neraca Pembayaran
Salah satu sumber penting dari defisit dalam neraca pembayaraan adalah impor yang melebihi ekspor. Mendorong ekspor adalah salah satu cara untuk mengatasi masalah defisit neraca pembayaran tersebut. Apabila usaha ini gagal, dan keadaan di mana impor melebihi ekspor menjadi semakin buruk, usaha untuk mengatasi masalahneraca pembayaran dapat dilakukan dengan membatasu impor, dengan cara membatasi jumlah yang dapat diimpor atau dengan memungut pajak impor agar harga di dalam negeri menjadi lebih mahal dan akan mengurangi permintaanya.
4.      Untuk Menambah Pendapatan Pemerintah
Adakalanya pemerintah meninggikan pajak ke atas barang – barang impor bukan saja untuk menghambt kemasukan barang – barang tersbut tetapi juga untuk menggikan pendapatn pemerintah. Apabila pemerintah ingin menambah perbelanjaan tetapi tidak dapat memperoleh tambahan pendapatan dari sumber – sumber pajak lain, maka menaikkan pajak impor kerapkali dilakukan. Cara ini dipilih karena bukan saja pendapatn pemerintah bertambah tetapi ia juga dapat mencapai beberapa tujuan lain seperti mengurangi impor, memperbaiki neraca pembayaran dan mendorong perkembangan industri – industri dalam negeri.[4]
D.    Dasar Hukum dan Tujuan Adanya Proteksi di Indonesia
Terwujudnya dan terlaksanaanya proteksi di Indonesia, baik itu proteksi melalui sarana tarif maupun non tarif dilakukan berdasarkan peraturan dan ketentuan – ketentuan yang termuat dalam beberapa undang-undang dan surat keputusan Menteri serta peraturan pemerintah lainnya, yakni :
1.      Undang – undang tarif di Indonesia, Stbl 1873 No.35 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
2.      Ordinatie Bea(Recht Ordinantie) Stbl 1931 No.471 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
3.      Peraturan Pemerintah Indonesia No.6 talmn 1969 tentang kewenaugan penetapan bea masuk.
4.      Keputusan Menteri Keuagan Republik lndonesia No.433/KMK.05/1978 dan No.410/ KMK.05/1979 tentang penurunan Bea rnasuk PPn impor atas bahan baku dan bahan penolong.
5.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.434/KMK.05/1978 tentang fasilitas pembebasan dan Hak Pembebasan Bea Masuk dan PPn Impor dan MPO Impor (Wapun) dari bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang yang digunakan dalam pembuatan hasil industri yang diekspor.

E.     Dampak Proteksi Dalam Perdagangan di Indonesia
Kebijakan proteksi di Indonesia pada hakikatnya disamping merupakan kebijakan peningkatan daya saing mata daganga non migas di pasaran intemasional, juga sebagai kebijakan pengembangan industri dan negeri. Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut lazim dilakukan melalui pentetapan tarif bea masuk dan upaya non tarif dengan sasaran jangka panjang adalah untuk mencapai optimalisasi kapasitas.[5]
Yang jelas proteksi terhadap suatu barang dari suatu industri tertentu tidak hanya melindungi perusahaan yang memproduksi barang tersebut di dalam negeri, ia juga melindungi pendapatan para peketja dan masukan lainnya yang dihitung dalam "pertambahan nilai" industri tersebut.
Dengan meperhatikan pelaksanaan kebijakan proteksi sampai saat ini dapat diketahui bahwa berbagai dampak yang timbul adalah :
a.       Sebagian besar industri dalam negri telah tumbuh di atas landasab biaya tinggi (high cost) karena kapasitas optimal dari sebagian cabang industri belum tercapai, akibatnya pengaruh proteksi terhadap daya saing sifatnya temporer, sehingga pemberian proteksi yang sudah ada akan disusul oleh tuntutan proteksi yang lain.
b.      Lahirnya struktur produksi yang berat sebelah pada "final stage process" temtama di bidang industri pengganti barangg import.
c.       Perkembangan yang terjadi di sektor – sektor produksi barang konsumsi yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri telah menimbulkan ketimpangan dalram alokasi sumber – sumber. Dalam hal ini sektor hasil industri untuk ekspor belum terangsang berbagai mata dagangan hasil industri untuk ekspor dalam siklusnya mempunyai struktur biaya produksi yang masih sangat dipengaruhi oleh besamya kandungan impor sehingga barang – barang tersebut kurang mampu menghadapi persaingan di pasaran luar negri (Ibrahim 1987 : 110).[6]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kebijakan perdagangan di negeri berkembang tidak hanya mencakup langkah – langkah atau tindakan untuk pengembangan ekspor, akan tetapi kebijakan tersebut juga meliputi pengaturan impor mata dagangan yang menimbulkan dampak persaingan terhadap mata dagangan hasil industri domestik di pasaran dalam negri. Telah kita ketahui bahwa dalam perdagangan antar negara terdapat siklus perdagangan dimana pada suatu masa terdapat dominan perdagangan bebas (liberal) dan di lain kurun waktu terjadi juga kecenderungan – kecenderungan ke arah proteksi perdagangan.
proteksi yang diberikan oleh satu negara dapat berbentuk :
1.      Tariff barier, yaitu tindakan pengenaan bea impor tinggi atas mata dagangan hasil industri yang akan diimpor, disebabkan karena sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
2.      Bounties payment, yaitu pemberian subsidi kepada industri dalam negeri agar mereka dapat menurunkan harga jual barang – barang yang dihasilkan mereka.
3.      Non tarif barier, yaitu berupa tindakan – tindakan, peraturan – peraturan seperti larangan impor, pembatasan impor (kuota), pengaturan tata niaga, pajak khusus dan sebaginya.
4.      Bantuan biaya research and development (R & D), yaitu penelitian dan pengembagan, terutama dalam pengunaan bahan baku dari sumber – sumber dalam negeri lainnya
Bantuan biaya research and development (R & D), yaitu penelitian dan pengembagan, terutama dalam pengunaan bahan baku dari sumber – sumber dalam negeri lainnya.


DAFTAR PUSTAKA
Sukirno, Sadono. 2016. Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta. Rajawali Pers.
Proteksi dalam Perdagangan di Indoneisa digilib.uinsby.ac.id/14890/6/Bab%203.pdf. Diakses 18 May 2018.
Mankiw, N. Gregory. 2006. Makroekonomi. Medan. Erlangga.


[1] digilib.uinsby.ac.id/proteksi dalam negeri di indonesia/bab 203 Hal 36-37
[2] digilib.uinsby.ac.id/proteksi dalam negeri di indonesia/bab 203 Hal 38-39
[3] Sukirno, Sadono. 2016. Makroekonomi Teori Pengantar. Hal 373-375
[4] digilib.uinsby.ac.id/proteksi dalam negeri di indonesia/bab 203 Hal 43-44
[5] digilib.uinsby.ac.id/proteksi dalam negeri di indonesia/bab 203 Hal 55-58
[6] digilib.uinsby.ac.id/proteksi dalam negeri di indonesia/bab 203 Hal 55-58

Komentar